HOME

Sabtu, 09 Juli 2011

PASAR MODAL


Pasar adalah suatu situasi di mana para pelakunya (penjual dan pembeli) dapat menegoisasikan pertukaran suatu komoditas atau kelompok komoditas.
Modal adalah sesuatu yang digunakan oleh perusahaan sebagai sumber dana untuk melaksanakan kegiatan perusahaan.
Pasar Modal (Capital Market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrument derivative maupun instrument lainnya.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan  maupun institusi lain (missal pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Sehingga pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
UU Pasar Modal No.8 tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
PASAR MODAL SYARIAH
Pasar modal syariah di dasarkan pada “muamalah” hubungan manusia satu dengan yang lain dengan dasar semua boleh dilakukan kecuali benar-benar jelas ada larangannya.
Berdasarkan hal tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal sariah bukanlah suatu sistem yang terpisah daari sistem pasar modal secara keseluruhan .
Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kegiatan di Pasar Modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain).
DAFTAR EFEK SYARIAH
DES yang diterbitkan Bapepam-LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:
·         DES Periodik
Yaitu DES yang diterbitkan secara berkala pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.
·         DES Insidentil
Yaitu DES yang tidak diterbitkan secara berkala tetapi:
Ø  Penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran perusahaan ublik.
Ø  Penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi criteria efek syariah berdasarkan Laporan Keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.
Efek yang dapat dimuat dalam DAftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam-LK meliputi:
·         Surat erharga syariah yang diterbitkan oleh Negara RI;
·         Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan public yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarka prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
·         Saham Reksa Dana Syariah;
·         Unit penyertaan kontrak investasi kolektif Reksa Dana Syariah;
·         Efek beragun Aset Syariah;
·         Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan public yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Dngan catatan Emiten/perusahaan publik:
Ø  Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana telah diatur.
Ø  Memenuhi rasio keuangan:
Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%.
Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak alal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
·         Efk syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
·         Efek syariah lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar