HOME

Sabtu, 09 Juli 2011

CURRENT LIABILLITIES

FASB, defines Liabilities as:
“Kemungkinan pengorbanan masa depan atas manfaat ekonomi yang muncul dari kewajiban saat ini entitas tertentu, untuk mentransfer aktiva”.

Kewajiban Lancar:
  • Periode pelunasannya kurang dari 1 periode/ 1 tahun
  • Dilunasi dengan menggunakan asset lancer, jika menggunakan asset tetap maka bukan merupakan kewajiban lancar.
  • Jika pelunasannya dengan membuka hutang baru yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun (jangka pendek)

Account Payable (hutang dagang/ hutang usaha): hutang yang muncul karena adanya transaksi pembelian ersediaan, perlengkapan, dll secara kredit.

Notes Payable: Surat perintah tertulis untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu (saat jatuh tempo)
Pendiskontoan: Penyerahan wesel tagih atas penjaminan utang.

Current Maturities of Long Term Debt
Hutang jangka panjang yang akan jatuh tempo saat ini tidak dikelompokan sebagai kewajiban lancar jika:
• Ditarik/ dilunasi dengan asset yang terakumulasi untuk tujuan tersebut secara layak tidak ditujukan sebagai asset lancar.
• Dilunasi dari hasil penerbitan utang baru
• Dikonversi menjadi modal saham, karena dilunasi dengan saham

Dividends Payable
Jumlah yang terutang oleh perusahaan kepada para pemegang saham:
  • Umumnya dibayar dalam waktu 3 bulan
  • Saham preferen komulatif yang telah diakumulasi tetapi belum diumumkan tidak diakui sebagai kewajiban
  • Deviden saham yang belum dibagi tidak diakui sebagai kewajiban, dilaporkan dalam kelompok ekuitas.

Pendapatan Diterima Dimuka
Pendapatan yang uangnya diterima dimuka/terlebih dahulu sebelum melakukan kewajiban seperti menjual barang ataupun jasa.

Sales Taxes Payable
Penjual harus mengumpulkan pajak penjualan dari pembeli, selanjutnya menyetorkannya kepada pemerintah.

Income Taxes Payable
Perusahaan harus mempersiapkan SPT PPh da menghitung hutang PPh yang dihasilkan dari operasi perusahaan.

Employee Related Liabilities
Hutang gaji dan upah karyawan pada akhir periode akuntansi

Payroll Deductions (Pemotongan Gaji)
Taxes: Premi asuransi, tabungan karyawan, PPh

Compensated Absences
Absensi yang dikompensasi: cuti, sakit, hari libur

Bonus Agreements
Bonus yang harus dibayarkan kepada karyawan sebagai tambahan gaji/upah pokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar