HOME

Sabtu, 09 Juli 2011

Contingencies

Yaitu suatu kondisi yang tidak pasti tentang keuntungan/ kerugian yang akan menjadi pasti jika sesuatu itu terjadi atau tidak terjadi.

Keuntungan kontinjensi: hak atas asset yang mungkin akan diterima di waktu mendatang. Contoh: hadiah. Keuntungan ini dicatat pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

Kerugian kontinjensi: merupakan kewajiban kontinjensi
Macam-macamnya:

Kewajiban Jangka Panjang
Pengorbanan manfaat ekonomi yang jangka pembayarannya lebih dari 1 tahun atau 1 periode akuntansi (dipilih mana yang lebih lama jangka waktunya diantara keduanya)

Issuing Bonds (penerbitan obligasi)
Obligasi merupakan janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu jatuh tempo dapat sebesar nilai nominalnya maupun lebih karena ditambah bunga obligasi.
Penerbit obligasi mempunyai 2 kewajiban:
*      Membayar bunga kupon à dapat dibayar 1 tahun sekali atau 1 tahun 2 kali
*      Melunasi obligasi saat pelunasan (jatuh tempo)
Obligasi dapat dilunasi kapanpun sebelum jatuh tempo.
Tujuan penerbitan obligasi adalah untuk mempermudah dalam memperoleh dana dari berbagai sumber (utang).

CURRENT LIABILLITIES

FASB, defines Liabilities as:
“Kemungkinan pengorbanan masa depan atas manfaat ekonomi yang muncul dari kewajiban saat ini entitas tertentu, untuk mentransfer aktiva”.

Kewajiban Lancar:
  • Periode pelunasannya kurang dari 1 periode/ 1 tahun
  • Dilunasi dengan menggunakan asset lancer, jika menggunakan asset tetap maka bukan merupakan kewajiban lancar.
  • Jika pelunasannya dengan membuka hutang baru yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun (jangka pendek)

Account Payable (hutang dagang/ hutang usaha): hutang yang muncul karena adanya transaksi pembelian ersediaan, perlengkapan, dll secara kredit.

Notes Payable: Surat perintah tertulis untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu (saat jatuh tempo)
Pendiskontoan: Penyerahan wesel tagih atas penjaminan utang.

Current Maturities of Long Term Debt
Hutang jangka panjang yang akan jatuh tempo saat ini tidak dikelompokan sebagai kewajiban lancar jika:
• Ditarik/ dilunasi dengan asset yang terakumulasi untuk tujuan tersebut secara layak tidak ditujukan sebagai asset lancar.
• Dilunasi dari hasil penerbitan utang baru
• Dikonversi menjadi modal saham, karena dilunasi dengan saham

Dividends Payable
Jumlah yang terutang oleh perusahaan kepada para pemegang saham:
  • Umumnya dibayar dalam waktu 3 bulan
  • Saham preferen komulatif yang telah diakumulasi tetapi belum diumumkan tidak diakui sebagai kewajiban
  • Deviden saham yang belum dibagi tidak diakui sebagai kewajiban, dilaporkan dalam kelompok ekuitas.

Pendapatan Diterima Dimuka
Pendapatan yang uangnya diterima dimuka/terlebih dahulu sebelum melakukan kewajiban seperti menjual barang ataupun jasa.

Sales Taxes Payable
Penjual harus mengumpulkan pajak penjualan dari pembeli, selanjutnya menyetorkannya kepada pemerintah.

Income Taxes Payable
Perusahaan harus mempersiapkan SPT PPh da menghitung hutang PPh yang dihasilkan dari operasi perusahaan.

Employee Related Liabilities
Hutang gaji dan upah karyawan pada akhir periode akuntansi

Payroll Deductions (Pemotongan Gaji)
Taxes: Premi asuransi, tabungan karyawan, PPh

Compensated Absences
Absensi yang dikompensasi: cuti, sakit, hari libur

Bonus Agreements
Bonus yang harus dibayarkan kepada karyawan sebagai tambahan gaji/upah pokok.

PASAR MODAL


Pasar adalah suatu situasi di mana para pelakunya (penjual dan pembeli) dapat menegoisasikan pertukaran suatu komoditas atau kelompok komoditas.
Modal adalah sesuatu yang digunakan oleh perusahaan sebagai sumber dana untuk melaksanakan kegiatan perusahaan.
Pasar Modal (Capital Market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrument derivative maupun instrument lainnya.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan  maupun institusi lain (missal pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Sehingga pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
UU Pasar Modal No.8 tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
PASAR MODAL SYARIAH
Pasar modal syariah di dasarkan pada “muamalah” hubungan manusia satu dengan yang lain dengan dasar semua boleh dilakukan kecuali benar-benar jelas ada larangannya.
Berdasarkan hal tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal sariah bukanlah suatu sistem yang terpisah daari sistem pasar modal secara keseluruhan .
Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kegiatan di Pasar Modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain).
DAFTAR EFEK SYARIAH
DES yang diterbitkan Bapepam-LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:
·         DES Periodik
Yaitu DES yang diterbitkan secara berkala pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.
·         DES Insidentil
Yaitu DES yang tidak diterbitkan secara berkala tetapi:
Ø  Penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran perusahaan ublik.
Ø  Penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi criteria efek syariah berdasarkan Laporan Keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.
Efek yang dapat dimuat dalam DAftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam-LK meliputi:
·         Surat erharga syariah yang diterbitkan oleh Negara RI;
·         Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan public yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarka prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
·         Saham Reksa Dana Syariah;
·         Unit penyertaan kontrak investasi kolektif Reksa Dana Syariah;
·         Efek beragun Aset Syariah;
·         Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau perusahaan public yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Dngan catatan Emiten/perusahaan publik:
Ø  Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana telah diatur.
Ø  Memenuhi rasio keuangan:
Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%.
Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak alal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
·         Efk syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
·         Efek syariah lainnya.

JURNAL KOROLARI

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2005, menggunakan basis modifikasi kas menuju akrual (cash toward accrual). Basis ini mengharuskan penyajian asset, kewajiban, dan ekuitas dengan basis akrual, sedangkan pendapatan, belanja dan pembiayaan menggunakan basis kas. Aset, kewajiban dan ekuitas merupakan unsur neraca sedangkan pendapatan, belanja dan pembiayaan merupakan unsur Laporan Realisasi anggaran (LRA). Dengan kata lain, Neraca disajikan dengan basis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran disajikan dengan basis kas.

Dalam sebuah pertemuan sebelum basis ini dipilih, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, Mendiknas (Kabinet Indonesia Bersatu), yang saat itu masih duduk sebagai anggota Komite Pengarah dan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, mempertanyakan bgaimana teknis pencatatan basis ini dapat dilaksanakan. Komite menjelaskan bahwa secara teknis basis ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan “Jurnal Korolari”. Basis tersebut dipilih harus dengan teknis korolari-nya. Akan tetapi dalam ASP tidak ada uraian mengenai Jurnal Korolari ini. Alasannya, bahwa urusan jurnal-menjurnal merupakan bagian dari system akuntansi bukan standar akuntansi.

Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporan-laporan yang saling berhubungan. Pendapatan yang merupakan isi Laporan Realisasi Anggaran didefinisikan sebagai semua penerimaan rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah Ekuitas Dana Lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Selanjutnya belanja yang juga menjadi isi Laporan Realisasi Anggaran didefinisikan sebagai semua pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi Ekuitas Dana Lancar dalam periode tahun anggraran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Ekuitas dana Lancar merupakan unsur neraca sehingga pendapatan dan belanja seharusnya langsung mempengaruhi Ekuitas Dana Lancar dalam neraca. Akan tetapi penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja berdasarkan basis kas hanya mempengaruhi jumlah kas tetapi tidak secara langsung mempengaruhi Ekuitas Dana Lancar. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa akun-akun pendapatan dan belanja merupakan akun pembantu Ekuitas Dana Lancar. Penerimaan pendapatan dicatat terlebih dahulu dalam akun pendapatan dan pengeluaran belanja dicatat dalam akun belanja kemudian pada akhir tahun ditutup ke akun Ekuitas Dana Lancar. (Bandingkan dengan pengertian pendapatan dan biaya sebagai akun pembantu modal dalam akuntansi komersial).

Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemeritah harus ada dalam anggaran artinya harus melalui atau tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang merupakan unsur Laporan Realisasi Anggaran akan diakui atau dicatat pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Pendapatan, belanja dan pembiayaan hanya mempengaruhi kas dan tidak mempengaruhi komponen lainnya dalam pos neraca pada saat penerimaan dan pengeluaran kas. Akibat perlakuan seperti ini, neraca hanya terdiri dari sisi Debet adalah Kas dan sisi Kredit adalah Ekuitas. Itupun Ekuitas muncul pada akhir periode saat pendapatan dan biaya ditutup ke Ekuitas Dana Lancar.

Perlakuan-perlakuan penerimaan dan pengeluaran dalam penerapan basis kas menuju akrual ini dapat diuraikan sebagai berikut:
Jurnal Penerimaan Pendapatan:
Kas                                XXX
              Pendapatan                     XXX

Kas merupakan unsur atau akun neraca yang disebut juga dengan akun riil (real account) sedangkan pendapatan adalah unsur Laporan Realisasi Anggaran akun nominal (nominal account).
Pada saat pengeluaran kas untuk belanja dijurnal:
Belanja                           XXX
              Kas                                XXX

Kas merupakan unsur atau akun neraca yang disebut juga dengan akun riil (real account) sedangkan belanja adalah unsur Laporan Realisasi Anggaran akun nominal (nominal account).
Pada saat pengeluaran belanja untuk perolehan asset tetap misalnya berupa gedung, maka jurnalnya:
Belanja Modal                XXX
             Kas                                XXX

Seharusnya seperti di akuntansi komersial, pengeluaran untuk perolehan asset tetap (belanja modal untuk pembangunan gedung) dapat dijurnal sebagai berikut:
Gedung dan Bangunan    XXX
           Kas                                 XXX

Akun gedung dan bangunan dan akun kas merupakan akun riil (real account). Jika dilakukan penjurnalan seperti ini maka pengeluaran tersebut tidak akan mempengaruhi belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Perlakuan seperti ini hanya mempengaruhi akun-akun neraca. Oleh karena seluruh transaksi kas pemerintahan harus melalui Laporan Realisasi Anggaran maka pengeluaran untuk belanja modal tidak dapat dijurnal langsung ke asset yang bersangkutan, tetapi harus melalui Laporan Realisasi Anggaran terlebih dahulu.

Contoh lain, misalnya pengeluaran untuk pembayaran pokok hutang, maka jurnalnya:
Pengeluaran Pembiayaan - Pokok Hutang    XXX
           Kas                                                                 XXX

Pengeluaran uang kas untuk pembayaran hutang tidak dikredit secara langsung pada kewajiban di Neraca, melainkan dijurnal ke unsur Laporan Realisasi Anggaran yaitu pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok hutang.

Dari uraian diatas terlihat bahwa setiap pengeluaran pemerintah atau penerimaan pemerintah harus melalui Laporan Realisasi Anggaran. Oleh karena itu, penerimaan dan pengeluaran mempengaruhi unsur-unsur dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Kas di Neraca sekaligus. Jadi yang terpengaruh di Neraca hanya akun kas. Akan tetapi penerimaan dan pengeluaran uang tidak hanya mempengaruhi kas di Neraca. Pengeluaran uang untuk membayar pengadaan asset tetap yang merupakan belanja modal selain mempengaruhi kas juga mempengaruhi asset tetap yang bersangkutan dan akun pasangannya dalam kelompok ekuitas. Contohnya pengadaan asset tetap berupa bangunan tadi. Contoh lain penerimaan uang dari pinjaman akan menambah kas tetapi sekaligus juga menamba kewajiban yang harus muncul di Neraca.

Untuk itu harus ada mekanisme agar pengeluaran kas tidak hanya mempengaruhi kas tetapi juga unsure neraca lainnya yang terkait sekaligus juga masuk dalam laporan realisasi anggaran. Demikian juga halnya dengan penerimaan pinjaman yang masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran tetapi juga harus masuk dalam kewajiban di Neraca. Mekanisme ini disebut dengan “Jurnal Korolari”. Dengan mekanisme jurnal korolari, pengeluaran belanja utuk pembelian asset tetap seperti gedung dicatat sebagai pengeluaran belanja modal tetapi tidak berhenti disitu. Agar perolehan asset tersebut muncul dalam Neraca maka perlu dibuat jurnal pendamping yang disebut jurnal Korolari. Jurnal Korolari dibuat dengan mendebet asset yang bersangkutan dan mengkredit akun Ekuitas Dana Diinvestasikan dalam kelompok Ekuitas.
Misalkan dikeluarkan belanja modal sebesar Rp100 Miliar untuk pembelian gedung maka agar dapat masuk dalam neraca dan Laporan Realisasi Anggaran harus dibuat Jurnal:
Belanja Modal                         100 M
          Kas                                              100 M

Jurnal ini akan mempengaruhi belanja modal dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pencatatan tersebut belum masuk dalam akun asset tetap berupa gedung dan akun ekuitasnya. Untuk itu dibutuhkan jurnal korolari:

Gedung dan Bangunan            100 M
         Diinvestasikan dalam Aset Tetap   100 M

Dengan penjurnalan diatas, Pengeluaran Kas akan dicatat dalam Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran. Selain itu, akun gedung dan bangunan dalam kelompok asset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap dalam kelompok Ekuitas juga dicatat dalam jumlah yang sama.
Sebenarnya tidak ada aturan harus menggunakan jurnal korolari karena diakhir tahun dapat menggunakan jurnal penyesuaian, namun ini akan lebih sulit dikarenakan jumlah akun yang sangat banyak.